Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan ampunan. Umat Islam diwajibkan berpuasa sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran dan Hadis. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, puasa Ramadhan juga memiliki banyak keutamaan: sebagai rukun Islam, pahala yang tidak terbatas ("puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya", HR. Bukhari dan Muslim), pahala berlipat ganda tanpa batas, hingga mempererat hubungan sosial dan kepedulian — puasa mengajarkan kita merasakan penderitaan orang miskin sehingga mendorong untuk lebih peduli dan berbagi.
Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat mulia. Secara sederhana, wakaf adalah menahan harta untuk dimanfaatkan hasilnya demi kepentingan umum atau kebaikan — berbeda dengan sedekah biasa, harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, dihibahkan, atau dijadikan agunan. Keistimewaan wakaf terletak pada pahalanya yang terus mengalir selama manfaatnya masih dirasakan, sebagaimana sabda Rasulullah bahwa ketika manusia meninggal, amalnya terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh (HR. Muslim no. 1631).
Wakaf di Bulan Ramadhan
Apakah wakaf saat Ramadhan memiliki pahala yang lebih besar dibandingkan bulan lainnya? Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah SAW adalah orang yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan lagi pada Ramadhan saat bertemu Jibril yang menemuinya setiap malam untuk mengajarkan Al-Quran — kedermawanan Rasulullah SAW melebihi angin yang berembus (HR. Bukhari no. 6). Harta benda yang bisa diwakafkan ada dua kategori: harta tidak bergerak (tanah, bangunan, tanaman) dan harta bergerak (wakaf uang dan wakaf selain uang seperti logam mulia, HKI, kendaraan). Pada bulan Ramadhan, yang banyak dilakukan adalah wakaf uang, baik secara muabbad (selamanya) maupun muaqat (temporer) dengan syarat minimal Rp1 juta dan minimal 1 tahun.
Ketika Allah menurunkan QS. Ali Imran ayat 92 — "Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai" — sahabat Abu Thalhah berdiri menghadap Rasulullah SAW dan mewakafkan kebun Bairaha yang paling ia cintai. Rasulullah SAW lalu menyarankan agar ia sedekahkan tanah tersebut untuk kerabat, dan Abu Thalhah pun membaginya untuk kerabat dan anak pamannya (HR. Bukhari no. 1461 dan Muslim no. 998). Inilah dasar dari konsep wakaf ahli (wakaf dzurri) — wakaf yang manfaatnya ditujukan khusus untuk keluarga, kerabat, atau keturunan wakif, guna menjamin kesejahteraan ekonomi keturunan dan menjaga aset keluarga tetap utuh.
Allah juga berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 261 — perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap bulir seratus biji, sehingga satu kebaikan bisa dilipatgandakan hingga 700 kali. Ayat ini juga merupakan ayat tentang wakaf — jika kita berwakaf di bulan Ramadhan, salah satu keutamaan bulan ini adalah pahala yang berlipat ganda tanpa batas, sehingga pahala berwakaf yang sudah 700 kali lipat akan Allah gandakan berlipat ganda lagi. Ramadhan masih cukup panjang — jangan sampai kita tidak memanfaatkan momen luar biasa ini untuk berwakaf, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial sebagaimana diajarkan oleh ibadah puasa itu sendiri.