Peta Jalan Wakaf Nasional 2024–2029 merupakan dokumen panduan strategis yang disusun oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), dan Kementerian Agama RI. Dokumen ini bertujuan mentransformasi pengelolaan wakaf di Indonesia agar lebih terstruktur, profesional, dan berdampak luas bagi pembangunan ekonomi nasional, dengan visi "Wakaf sebagai Pilar Pertumbuhan dan Ketahanan Ekonomi Nasional" yang ditopang enam pilar utama: peningkatan literasi wakaf, penguatan regulasi, tata kelola kelembagaan, digitalisasi wakaf, pengembangan produk wakaf, dan sinergi lintas sektor.
Hasil Survei Nasional Literasi Ekonomi Syariah (SNLES) Bank Indonesia tahun 2025 mencatat Indeks Literasi Ekonomi Syariah secara umum mencapai 50,18% — namun secara spesifik mengenai wakaf, data ini menyoroti kesenjangan besar antara pemahaman teoretis dan realisasi partisipasi wakaf yang masih di bawah 6%. Sementara itu, Survei Nasional Potret dan Perilaku Ziswaf oleh Social Trust Fund UIN Jakarta bersama Indikator Politik Indonesia, Voyage, dan Dompet Dhuafa (2026) mencatat kontribusi terbesar dana filantropi Islam berasal dari infak dan sedekah (Rp221,7 triliun), disusul kurban (Rp52,3 triliun), wakaf (Rp33,6 triliun), zakat maal (Rp27 triliun), dan zakat fitrah (Rp8,4 triliun) — menunjukkan ada peningkatan pemahaman wakaf, namun masih ada gap inklusi.
Evaluasi Per Pilar
Bagaimana regulasi terkait wakaf? UU No. 41 Tahun 2004 dirasa sudah terlalu lama dan banyak yang tidak relevan lagi — draft revisi sudah lama disiapkan melalui kerja sama Kemenag, BWI, dan KNEKS, namun hingga saat ini belum ada kabar baik terkait pembahasannya di parlemen. UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK secara signifikan memperluas aturan perwakafan dengan memperbolehkan Bank Syariah bertindak sebagai nazhir, namun juga belum diimplementasikan dan belum ada aturan turunannya. Sedikit melegakan, aturan utama terkait wakaf uang kini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang — regulasi ini memodernisasi pengelolaan wakaf uang melalui digitalisasi, transparansi yang lebih ketat, serta perlindungan dana wakaf agar tidak terlantar.
Terkait tata kelola kelembagaan, masih nampak ada pergerakan dengan bantuan Bank Indonesia, Kemenag, dan MUI mendorong profesionalisme nazhir, meski dari sisi tata kelola dengan basis Waqf Core Principle hasilnya belum begitu memuaskan. Digitalisasi wakaf terasa sekali perubahannya lewat pendekatan crowdfunding yang bekerja sama dengan industri digital, membuat wakaf uang semakin mudah. Pengembangan produk wakaf juga mengalami kemajuan lewat proyek-proyek yang diperlombakan melalui ISEF (Indonesia Sharia Economic Festival), meski sukuk-linked waqf masih berjalan sangat terbatas. Sinergi lintas sektor mulai terwujud dan perlu terus diinisiasi dengan industri non-keuangan syariah seperti kesehatan, transportasi, dan pariwisata.
Ke depan, Wakaf akan terus berkembang dengan usaha berjamaah kita semua — peta jalan ini harus terus berjalan, tidak berhenti di tengah jalan.