Skip to Content

Musibah Banjir Sumatera dan Hutan Wakaf

Banjir bandang Sumatera akhir November 2025 mengingatkan pentingnya hutan wakaf sebagai penyangga hidrologis — belajar dari tiga hutan wakaf yang sudah berjalan di Indonesia.

Hatma Suryatmojo, peneliti hidrologi hutan dan konservasi DAS UGM, menyatakan bencana banjir bandang di akhir November 2025 sejatinya bukan peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola berulang bencana hidrometeorologi yang kian meningkat dalam dua dekade terakhir. BMKG mencatat beberapa wilayah di Sumatera Utara diguyur lebih dari 300 mm hujan per hari pada puncak kejadian, dipicu dinamika atmosfer luar biasa termasuk Siklon Tropis Senyar yang terbentuk di Selat Malaka. Namun cuaca ekstrem hanyalah pemicu awal — dampak merusaknya diperparah oleh rapuhnya benteng alam di kawasan hulu.

Kerusakan ekosistem hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) telah menghilangkan daya dukung ekosistem untuk meredam curah hujan tinggi. Berbagai penelitian di hutan tropis alami Kalimantan dan Sumatera menunjukkan kemampuan hutan menahan air hujan di tajuk (intersepsi) mencapai 15-35% dari hujan, memasukkan air ke tanah (infiltrasi) hingga 55%, sehingga limpasan permukaan yang mengalir ke sungai hanya tersisa 10-20% — belum lagi evapotranspirasi yang bisa mencapai 25-40% dari total hujan. Ketua Dewan Daerah Walhi Aceh, Muhammad Nur, menyatakan maraknya pembalakan liar dan ekspansi perkebunan sawit menjadi faktor utama bencana ini.

Dalam Islam, larangan merusak alam sudah jelas — QS. Al-A'raf ayat 56 melarang berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Menurut Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah, yang dimaksud kerusakan bukan hanya maksiat, tapi juga hal-hal yang mengganggu keharmonisan alam seperti pencemaran lingkungan, pembakaran dan penebangan hutan liar. Manusia sebagai khalifah di bumi punya tanggung jawab merawat dan menjaganya, bukan merusaknya demi kepentingan sesaat.

Hutan Wakaf sebagai Solusi Jangka Panjang

Hutan wakaf merupakan hutan yang dibangun di atas tanah wakaf. Wakaf akan menjamin kelestarian hutan karena wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan — lahan yang telah diwakafkan menjadi hutan tidak boleh dikonversi ke sektor lain seperti permukiman, pertanian, perkebunan, atau pertambangan. Salah satu tantangan pengelolaannya adalah aset hutan sering memberikan manfaat kurang dari yang diharapkan, akibat kurangnya profesionalisme nazhir — sehingga perekrutan nazhir harus mempertimbangkan keahlian yang relevan dan profesionalisme.

Hutan wakaf memiliki sejarah panjang sejak era Ottoman di Turki, di mana terdapat hutan wakaf seluas hingga 100.000 hektare di antara empat jenis kepemilikan hutan (Sup, 2021). Di Indonesia ada tiga hutan wakaf: hutan wakaf di Jantho, Aceh, dibangun sekelompok anak muda pecinta alam pada 2012; hutan wakaf Leuweung Sabilulungan di Kabupaten Bandung, dikembangkan Pemkab Bandung pada 2013; dan hutan wakaf di Desa Cibunian, Kabupaten Bogor, dikembangkan Yayasan Yassiru pada 2018 — selain manfaat ekonomi, hutan wakaf juga bermanfaat secara ekologis, sosial, kesehatan, pendidikan, dan spiritual.

Implementasi hutan wakaf di Aceh terinspirasi tindakan sahabat Nabi, Utsman bin Affan, yang mewakafkan sumur untuk kepentingan umat — lahirlah komunitas hutan wakaf Aceh bernama "Hutan Tersisa" yang mengampanyekan konsep ini secara sukarela dan pendanaan kolektif. Saat ini terdapat lahan hutan wakaf seluas lima hektare di Gampong Data Cut dan Jantho Lama, masih dalam proses pengurusan akta wakaf di KUA Jantho. Ke depan, jumlah hutan wakaf harus terus dikembangkan khususnya di kawasan Sumatera untuk mengurangi dampak negatif banjir yang terjadi — keuntungan segelintir orang secara ekonomi tidak sepadan dengan korban jiwa dan harta seluruh masyarakat Sumatera.

December 2, 2025 by
Nurul Huda
Financial Technology dan Industri Wakaf
Indonesia menempati urutan kedua global dalam jumlah perusahaan Islamic Fintech — bagaimana industri wakaf bisa lebih bersinergi dengan fintech syariah?