Skip to Content

Model Wakaf Saham Syariah dan Perkembangannya

Instrumen wakaf kini bisa diintegrasikan dengan pasar modal syariah — saham, reksadana, hingga sukuk. Bagaimana konsepnya?

Instrumen wakaf bisa diintegrasikan dengan produk pasar modal seperti saham syariah, reksadana syariah, sukuk syariah, ataupun Securities Crowdfunding (SCF) Syariah. Pada tulisan ini akan diuraikan konsep wakaf saham syariah.

Ketentuan wakaf secara hukum positif dimulai dari UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, PP No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya, dan Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2013 — menunjukkan bahwa saham termasuk jenis objek wakaf yang diakui.

Landasan Hukum dan Regulasi

Saham syariah dapat dicatatkan resmi oleh emiten sesuai POJK No. 17/POJK.04/2015, dan diseleksi berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2017 yang mengevaluasi kepatuhan syariah emiten secara menyeluruh.

Filantropi Islam di pasar saham — zakat, infak, dan wakaf via saham syariah di Bursa Efek Indonesia — pertama hadir tahun 2017 (zakat & infak saham), diikuti wakaf saham pada 2019. Dasar hukumnya dipersamakan dengan wakaf uang, sesuai Fatwa DSN-MUI 11 Mei 2002 yang memperluas objek wakaf mencakup saham.

Lima Bentuk Wakaf Saham

Wakaf saham bisa berupa saham itu sendiri maupun keuntungan dividen/capital gain darinya. International Islamic Fiqh Academy (konferensi ke-19, Uni Emirat Arab, 2009) memutuskan kebolehan wakaf saham karena wakaf adalah pembahasan fikih yang terbuka menerima ijtihad, demi mewujudkan kemaslahatan wakif dan mauquf 'alaih.

Menurut Abdalloh (dikutip Sahal et al., 2020), ada lima bentuk wakaf saham berdasarkan praktik di Bursa Efek Indonesia: (1) harta wakaf diinvestasikan sebagai modal pendirian perusahaan, (2) harta wakaf dibelikan saham perusahaan yang sudah berdiri, (3) harta wakaf diinvestasikan pihak ketiga (mudharabah) untuk portofolio saham, (4) saham milik individu diwakafkan langsung, dan (5) keuntungan/dividen investor saham diwakafkan tanpa mengubah kepemilikan saham itu sendiri.

Tiga Model dari Bursa Efek Indonesia

Rini (2023) mengembangkan tiga model dari praktik BEI: Model Wakaf Saham Melalui Saham Syariah (dengan Sertifikat Wakaf Saham), Model Melalui Dividen Tunai Saham Syariah (belum terlaksana), dan Model Melalui Uang — di mana dana wakaf uang dikelola nazhir untuk membeli saham syariah.

Siapa yang Sudah Memfasilitasi

Saat ini ada 6 perusahaan sekuritas dan 5 lembaga wakaf yang memfasilitasi wakaf saham: MNC Sekuritas dengan BWI dan Rumah Zakat; BNI Sekuritas dan Henan Putihrai Sekuritas dengan Global Wakaf; Phillip Sekuritas dan Panin Sekuritas dengan Dompet Dhuafa; serta Samuel Sekuritas dengan PPPA Daarul Qur'an.

Nazhir perlu terus menambah pengetahuan instrumen integrasi wakaf dengan pasar modal syariah, sebagai upaya mengembangkan portofolio aset wakaf yang pada akhirnya meningkatkan manfaat yang diterima mauquf 'alaih.

September 23, 2025 by
Nurul Huda
Apakah Wakaf Ahli Diperbolehkan?
Mengenal tiga jenis wakaf berdasarkan peruntukannya: wakaf khairi, wakaf ahli, dan wakaf musytarak — apa bedanya?