Pada UU No. 41 Pasal 43 ayat 2 dijelaskan mengenai bagaimana pengembangan dan pengelolaan dana wakaf, termasuk wakaf yang dilakukan secara produktif. Undang-undang ini memastikan bahwa kewajiban nazhir wakaf benar-benar sesuai dengan tujuan awal wakaf diberikan, sesuai syariah Islam, dan dikelola dengan baik secara produktif. Wakaf produktif berupa donasi yang hasilnya digunakan untuk menghasilkan keuntungan, yang kemudian dipakai membiayai kebutuhan masyarakat — misalnya mewakafkan tanah untuk lahan pertanian atau toko untuk kegiatan jual beli.
Dalam perspektif sejarah, orang yang pertama kali melakukan wakaf produktif adalah Umar bin Al-Khattab, yang memberikan sebidang tanah subur di Khaybar untuk dikelola, dengan hasilnya digunakan untuk kepentingan umat Islam.
Esensi mengukur dampak wakaf produktif adalah memastikan bahwa aset wakaf tidak hanya berhenti pada manfaat konsumtif, tetapi bertransformasi menjadi motor penggerak ekonomi berkelanjutan — penting untuk mewujudkan akuntabilitas nazhir, menjaga kepercayaan wakif, serta membuktikan kontribusi nyata wakaf dalam pengentasan kemiskinan.
Tiga Dimensi Pengukuran Dampak
Untuk mengukur dampak secara komprehensif, dapat digunakan pendekatan multidimensi yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan spiritual. Indikator dampak ekonomi berfokus pada bagaimana aset wakaf menghasilkan profit yang disalurkan untuk pemberdayaan ekonomi — meliputi produktivitas aset (rasio pendapatan terhadap biaya operasional), peningkatan pendapatan penerima manfaat setelah intervensi program, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan modal (apresiasi nilai aset dari waktu ke waktu).
Indikator dampak sosial berkaitan dengan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan taraf hidup — meliputi indeks kesejahteraan (perubahan konsumsi rumah tangga, akses kesehatan dan pendidikan), transformasi status dari mauquf alaih menjadi wakif (salah satu indikator kesuksesan tertinggi, ketika penerima manfaat yang awalnya bergantung pada bantuan kini mandiri secara ekonomi dan bahkan mulai berinfak atau berwakaf), serta cakupan manfaat (jumlah individu atau keluarga yang merasakan manfaat langsung).
Indikator dampak spiritual/sosial-agama menjadi dimensi unik karena wakaf adalah ibadah — meliputi tingkat partisipasi ibadah (apakah pemberdayaan ekonomi melalui wakaf juga berdampak pada peningkatan kualitas spiritual penerima manfaat) dan kesadaran berwakaf (wakaf awareness), yaitu apakah program wakaf produktif berhasil mengedukasi masyarakat sekitar untuk mulai ikut berwakaf.
Dalam praktiknya, pengukuran dampak wakaf produktif menghadapi beberapa tantangan: data yang terfragmentasi karena nazhir belum memiliki sistem pencatatan keuangan dan dampak yang rapi; jangka waktu, karena dampak wakaf produktif bersifat jangka panjang sehingga pengukuran yang terlalu dini seringkali belum memperlihatkan hasil signifikan; serta persoalan kualitatif versus kuantitatif — mengukur dampak "kebahagiaan" atau "kesejahteraan spiritual" lebih sulit dikuantifikasi dibandingkan pertumbuhan modal usaha.