Pengertian nazhir pada ketentuan umum UU No. 41 Tahun 2004 Pasal 1, nazhir merupakan pengelola yang mendapatkan harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Dalam terminologi fikih, nazhir dimaknai sebagai penguasa aset wakaf, untuk mengelolanya, menjaga hasil perkembangannya, dan melaksanakan syarat/ketentuan yang telah ditentukan wakif (pewakaf).
Tiga Kategori Nazhir
Nazhir berdasarkan undang-undang wakaf diklasifikasikan menjadi tiga kategori: nazhir perseorangan, nazhir organisasi, dan nazhir berbadan hukum. Untuk menjadi nazhir harus memenuhi persyaratan sebagaimana termaktub dalam UU No. 41 Tahun 2004 Pasal 10 ayat (1).
Nazhir organisasi berupa lembaga keagamaan atau sosial berbadan hukum yang memiliki struktur organisasi untuk menjalankan fungsi nazhir, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, pondok pesantren, Masyarakat Ekonomi Syariah, IKADI, DMI, atau yayasan Islam lainnya yang memiliki unit atau divisi wakaf khusus. Organisasi yang bisa menjadi nazhir adalah yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam, dengan syarat antara lain: pengurus organisasi memenuhi persyaratan nazhir perseorangan, salah seorang pengurus berdomisili di kabupaten/kota letak benda wakaf, serta memiliki salinan akta notaris pendirian, daftar susunan pengurus, anggaran rumah tangga, program kerja pengembangan wakaf, daftar kekayaan yang terpisah dari kekayaan organisasi, dan surat pernyataan bersedia diaudit.
Nazhir badan hukum berupa institusi resmi seperti yayasan, koperasi, atau lembaga keuangan syariah yang memiliki dasar hukum serta izin untuk mengelola harta wakaf, dengan persyaratan serupa ditambah pengesahan akta pendirian oleh instansi berwenang. Berdasarkan ketentuan bahwa nazhir badan hukum harus bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam, maka Perseroan Terbatas (PT) tidak bisa menjadi nazhir.
Bank Syariah sebagai Nazhir
Dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Pasal 4 dinyatakan bahwa Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul maal, yaitu menerima dana zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. UU ini menjadi pelengkap UU No. 41 Tahun 2004, salah satunya dengan menambah ketentuan bahwa perbankan syariah yang awalnya hanya berfungsi sebagai LKS-PWU kini dapat bertindak sebagai nazhir wakaf uang — sejalan dengan kerangka kebijakan Bank Indonesia untuk mengoptimalkan penguatan keuangan syariah.
Dengan keberadaan Bank Syariah sebagai nazhir, terbuka ruang optimalisasi yang lebih besar dalam mengelola aset-aset wakaf yang terbengkalai akibat kurangnya pendanaan. Ada beberapa kelebihan Bank Syariah sebagai nazhir: besarnya jumlah nasabah yang berpotensi menjadi wakif, profesionalitas SDM dalam investasi dan manajemen risiko, jaringan yang luas dengan stakeholder, serta pengawasan transaksi yang lebih optimal oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Dewan Pengawas Syariah (BWI, 2023).
Praktik wakaf uang yang melibatkan langsung Bank Syariah sebagai nazhir melalui produk deposito wakaf sudah dilakukan di Bangladesh, meski proporsi total dana wakaf uang terhadap total DPK bank pada 2022 masih sangat kecil (0,09%). Hasil penelitian Taha Institute yang disampaikan kepada Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia menyimpulkan bahwa Bank Syariah dapat melaksanakan peran sebagai nazhir wakaf uang sesuai mandat UU No. 4 Tahun 2023, tanpa perlu amandemen UU — penyesuaian regulasi cukup dilakukan di tingkat POJK dan peraturan BWI, khususnya terkait perizinan, pengawasan, dan pelaporan.
Dalam pembahasan revisi UU No. 41 Tahun 2004 juga sempat digulirkan konsep nazhir pemerintah — mengingat ada 1.130 Kantor Urusan Agama yang berdiri di atas tanah wakaf namun tidak dapat dibangun dengan bantuan negara karena bukan aset pemerintah, serta banyak madrasah negeri yang berada di atas tanah wakaf tanpa nazhir yang jelas. Ada opsi pemerintah menjadi nazhir guna optimalisasi pengelolaan wakaf untuk pelayanan publik.