Berdasarkan data BWI (Desember 2025), nazhir wakaf uang yang sudah mendapatkan izin operasional dari BWI sebanyak 521 nazhir, dan jumlahnya perlahan tapi pasti terus mengalami peningkatan. Pada tulisan sebelumnya ditawarkan perlunya klusterisasi dalam pembinaan nazhir, misalnya kluster Badan Wakaf Indonesia, BMT/koperasi syariah, perguruan tinggi, organisasi/perkumpulan, serta yayasan pendidikan dan sosial.
Guna menjaga mutu lembaga nazhir berdasarkan kluster tersebut, sangat diperlukan akreditasi lembaga nazhir. Akreditasi adalah kegiatan penilaian sesuai kriteria yang ditetapkan berdasarkan standar nasional — sistem penjaminan mutu eksternal yang bertujuan menentukan kelayakan program lembaga dan menjamin mutu lembaga wakaf secara eksternal, baik penghimpunan maupun penyaluran manfaat, untuk melindungi kepentingan mauquf alaih dan wakif.
Mutu lembaga wakaf dapat diklasifikasikan ke dalam lima dimensi: exceptionality, perfection, fitness for purpose, value for money, dan transformation. Akreditasi berfungsi memastikan institusi memenuhi standar exceptionality dan transformation — tidak hanya memenuhi syarat minimal, tetapi bertransformasi berkelanjutan menuju keunggulan. Model akreditasi, baik formal maupun informal, berfungsi sebagai mekanisme kontrol untuk memperkuat peran lembaga nazhir tanpa mengurangi independensi mereka, membantu membangun kepercayaan donatur.
Variabel dan Indikator Akreditasi
Apa saja yang bisa dijadikan variabel dan indikator dalam akreditasi lembaga wakaf? Pertama, legalitas, kepatuhan syariah, dan kelembagaan — meliputi keberadaan Dewan Pengawas Syariah, tingkat pendidikan pimpinan, sertifikasi kompetensi BNSP perwakafan dan investasi, serta keikutsertaan dalam pelatihan. Kedua, kinerja lembaga wakaf — meliputi penghimpunan dana wakaf, jumlah wakif, hasil pengelolaan aset, pengembangan portofolio aset, dan jumlah program bagi mauquf alaih. Ketiga, tata kelola lembaga wakaf — meliputi keberadaan SOP, pelayanan wakif dan mauquf alaih, serta pelaporan pengelolaan aset. Keempat, kerja sama — meliputi kerja sama internasional maupun nasional dan sinergi penghimpunan/penyaluran dana wakaf.
Keempat variabel tersebut diberikan bobot yang ditetapkan, sehingga akan mendapatkan nilai akhir 10-100 — dari situ ditetapkan kategori akreditasi: Akreditasi A (nilai 81-100), Akreditasi B (61-80), Akreditasi C (41-60), dan Tidak Terakreditasi (di bawah 41).
Implikasi Akreditasi
Hasil akreditasi ini bisa dijadikan salah satu dasar kebijakan stakeholder wakaf, misalnya dalam pemberian bantuan dana wakaf produktif dari Kementerian Agama, komponen penilaian Indeks Wakaf Nasional (IWN), maupun penetapan sinergi strategis proyek wakaf nasional. Implikasi lainnya bisa berupa model pembinaan berjenjang — lembaga wakaf Akreditasi B berada di bawah pembinaan Akreditasi A, dan Akreditasi C di bawah pembinaan Akreditasi B — sekaligus menjadi wahana motivasi bagi lembaga wakaf untuk terus menaikkan jenjang akreditasinya, hingga ke level akreditasi internasional sebagaimana yang berlaku di perguruan tinggi. Proses akreditasi ini bisa mengadopsi model akreditasi perguruan tinggi, yaitu lewat Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang independen dan berasal dari profesional serta praktisi wakaf.