Skip to Content

Mengenal Wakaf Korporasi: Guna Memperbesar Manfaat Wakaf

Mengenal konsep wakaf korporasi sebagai cara memperbesar manfaat wakaf melalui badan hukum, bukan hanya perorangan.

Secara etimologi, korporasi berasal dari kata Latin corporatio, dari corpus (badan) — bermakna memberi badan/membadankan. Secara terminologi, korporasi adalah badan hukum yang dapat memiliki harta, hak, dan kewajiban seperti pribadi.

Wakaf secara etimologi berarti menahan atau mencegah (waqafa/al-habs). Secara terminologi, wakaf adalah perbuatan hukum wakif memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian hartanya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu guna ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariah (UU No. 41 Tahun 2004).

Apa Itu Wakaf Korporasi

Wakaf korporasi mengacu pada distribusi aset wakaf (uang tunai, saham, laba, dividen) oleh individu, perusahaan, organisasi, atau institusi, dengan distribusi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat (Magda Ismail Abdel Mohsin, 2013). Secara sederhana, ini adalah pengelolaan aset wakaf dan pembagian hasilnya oleh badan usaha, independen atau berkolaborasi dengan pihak lain.

Pada tahap awal wakaf korporasi, entitas perusahaan menciptakan aset wakaf sendiri (kas, saham, bangunan, atau tanah) dan sekaligus menjadi nazhir yang mengelola, memelihara, dan menginvestasikannya — dikenal dalam yurisprudensi Islam sebagai al-Waqf 'ala al-Waqif.

Peran nazhir sangat penting — harus mampu mengelola sekaligus mengembangkan aset wakaf secara profesional. Mayoritas (±66%) nazhir di Indonesia masih perorangan, sisanya badan hukum atau organisasi.

Contoh dari Malaysia: Johor Corporation

Contoh implementasi yang berhasil di Malaysia adalah Johor Corporation Berhad (JCorp), yang mewakafkan saham miliknya sendiri (bukan menjual ke publik) — misalnya pada 3 Agustus 2006 mewakafkan saham senilai RM200 juta melalui tiga anak perusahaannya, serta 75% saham Tiram Travel. JCorp juga mendirikan Dana Klinik Waqaf An-Nur yang hingga 2007 telah membangun lima rumah sakit dan klinik di Johor Bahru, Pasir Gudang, Batu Pahat, Seremban, dan Sungai Buloh — melayani muslim maupun non-muslim tanpa dibedakan.

September 4, 2025 by
Nurul Huda
Pengelolaan Wakaf Produktif di Singapura Luar Biasa, Bagaimana dengan Indonesia?
Meski populasi muslimnya minoritas, pengelolaan wakaf produktif di Singapura tergolong maju sejak era imigran Hadramaut.