Wakaf didirikan sejak didirikannya Negara Kuwait, yang mana wakaf sudah setua eksistensi kebudayaan orang Kuwait, awalnya aset wakaf yang berada di Kuwait hanya meliputi rumah tua, masjid hingga uang terbatas, tetapi sesudah ditemukan sumber minyak, nilai wakaf dengan bentuk properti berkembang begitu pesat, banyak wakaf properti yang dijadikan sebagai kompleks komersial, pertokoan, bangunan pemukiman hingga pusat rekreasi. Di tahun 1921 pemerintah Kuwait membentuk departemen wakaf, di tahun 1948 departemen ini memberi tugas mengolah tempat ibadah serta merawat orang yang lemah. Wakaf tidak dapat dilepaskan dari perkembangan Islam serta dakwah Islam.
Pada tahun 1948-1961 pemerintah Kuwait membuat Majelis wakaf dan dilantik ketua majelis pada bulan Januari tahun 1949 sampai 1951 yang bernama Syekh Abdullah al-Jaabir as-Shabah, dan pada tahun ini pula dibentuk struktur dan di mulai dari pembuatan struktur masjid dan dibuat pula bagian yang mengurusi harta wakaf dengan memperbaiki masjid-masjid dan dibuatkan jadwal petugas untuk merapikan shalat, yang azan dan lain sebagainya. Pada tahun 1962-1990 yang bertanggungjawab dari kementerian perwakafan dan kemudian di buatlah departemen yang dinamakan kementerian wakaf dan urusan Islam. Pada tahun 1990-1991 pemerintah Kuwait membentuk penanggungjawab dari kementerian dengan tujuan untuk melindungi dokumen-dokumen wakaf dan dokumen-dokumen yang lama dari kerusakan dan kehilangan.
Pada tahun 1993, Kementerian Kuwait, membentuk persekutuan wakaf yang mengelola aset-aset wakaf, baik wakaf lama maupun wakaf baru. (Kasdi, 2017) Kemudian, bulan Desember tahun 1994 sampai dengan bulan Mei 1996, Lembaga Wakaf Kuwait telah membentuk sebelas unit dana wakaf yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, pembinaan masjid, pelestarian alam dan lingkungan, pembinaan keluarga dan pembangunan. (Qahaf, 2006)
Dalam mengelola wakaf, Pemerintah Kuwait membuat bangunan perkantoran sendiri yang khusus untuk memusatkan seluruh pengelolaan wakaf yang ada di Kuwait. Selain itu, bangunan-bangunan lainnya yang dibuat oleh Lembaga Wakaf disewakan dan keuntungannya digunakan untuk kegiatan umat muslim. Sehingga, dana dari bangunan-bangunan yang disewakan tersebut dapat membuat mereka bertahan hingga saat ini karena dana wakaf mereka terus mengalir walaupun mereka tidak mendapatkan dana bantuan dari pemerintah. Di samping itu dana wakaf tunai juga membantu dalam pembiayaan aktivitas akademik maupun administratif masyarakat Kuwait, sehingga wakaf tunai menjadi instrumen ekonomi bagi pengembangan Negara Kuwait.
Di negara Kuwait fungsi regulator perwakafan dijalankan oleh kementerian Wakaf (Ministry of Awqaf), akan tetapi lembaga pemerintah yang berwenang mengurus aset-aset wakaf ialah Kuwait Awqaf Public Foundation (KAPF) yang terbentuk sejak tahun 1993 dan diberlakukannya UU lembaga wakaf untuk pengelolaan wakaf yang efisien. UU ini memberikan platform yang diperlukan untuk semua hal yang berkaitan dengan urusan wakaf termasuk transparansi manajemen dana dan investasi dana sesuai ketentuan dan kondisi yang ditentukan oleh para pendiri (Khalil, Ibrahim Ahmad, Ali, Shaiban, 2014).
Kuwaut Awqaf Public Foundation (KAPF) didirikan oleh Keputusan Emir Kuwait: Amire Ordinance No. 257 tahun 1993 yang dikeluarkan pada 13 November 1993. Keputusan ini memberi KAPF status badan pemerintahan dengan otonomi relatif dalam pengambilan keputusan untuk mengatur dan mengelola sistem pengelolaan wakaf secara internal dan eksternal. Bagian pertama dari UU ini dengan jelas menyatakan bahwa semua fungsi Wakaf dari Kementerian Wakaf dan Urusan Islam telah ditransfer kepada KAPF (Ahmad, Mahadi, Syed Khalid Rashid, et al., 2015). Misi utama dari KAPF adalah untuk mengkonsolidasikan konsep wakaf sebagai mekanisme pembangunan di masyarakat dan mengaktifkan perannya dalam mencapai tujuan para pendiri di samping untuk memperkuat peradaban Islam kontemporer (Dahi, 1998 dalam Khalil, Ibrahim Ahmad, Ali, Shaiban, 2014).
The Kuwait Awqaf Public Foundation (KAPF) menerapkan sistem Tata Kelola Perusahaan yang elegan yang membantu memberikan hasil yang baik dari administrasi wakaf di Kuwait. Ini dilakukan melalui organ regulasi berikut: pemantauan yang diinduksi sendiri untuk berhati-hati terhadap hal-hal yang dimurkai Allah; Pengaturan syariah dilakukan melalui komite Syariah. Pengawasan publik terhadap dana yang disalurkan dilakukan melalui kementerian wakaf yaitu pada Biro Audit Negara Kuwait dan auditor lainnya; adanya jaringan informasi yang sesuai memungkinkan pembayaran wakaf secara online, transparansi, membuat inquiry, memelihara data base yang digunakan untuk mengetahui semua kegiatan wakaf di Kuwait dan di luar Kuwait. KAPF juga diharuskan untuk menyiapkan laporan tahunan untuk semua pengeluaran dan pendapatannya, ini merupakan hal yang membantu terciptanya akuntabilitas dan transparansi.
Alokasi investasi dana wakaf di Kuwait
Investasi real estate: Badan real estat mengawasi pengembangan dan pengelolaan kepemilikan real estate wakaf, yang mencakup studi kelayakan, perencanaan, dan pendanaan yang perlukan untuk melaksanakan aktivitas investasi real estate.
Investasi langsung jangka panjang, ini adalah kelas aset yang dikembangkan oleh KAPF untuk berinvestasi di lembaga pendidikan non-pemerintah serta untuk menyediakan layanan administrasi dan konsultasi.
Investasi finansial: KAPF memiliki strategi investasi yang sangat aktif dan menggunakan berbagai cara untuk mengembangkan dananya, termasuk aset yang sesuai dengan syariah seperti reksa dana jangka menengah dan panjang. Selain itu, KAPF terlibat langsung dalam investasi sekuritas di tingkat lokal, regional, dan dunia, khususnya di sektor real estat, keuangan, dan jasa.
Layanan wakaf berbasis komunitas
Proyek wakaf untuk pembangunan kesehatan: didirikan untuk memberikan dukungan bagi layanan kesehatan. Selama 16 tahun, dukungan pendanaan proyek jenis ini meningkat secara signifikan dari KD104.9 juta pada tahun 1995 menjadi KD1.926 juta pada tahun 2011.
Proyek bantuan pendidikan: mensponsori siswa yang membutuhkan untuk biaya sekolah. Sejak tahun 1997 alokasi dana wakaf untuk proyek ini meningkat dari KD92.8 ribu (1997) menjadi KD450.9 ribu (2011).
Pembangunan sosial dan proyek ilmiah: dibentuk oleh KAPF untuk mendukung upaya pemerintah dan swasta meningkatkan layanan ilmiah dan pembangunan budaya-sosial. Alokasi dananya meningkat dari KD160.9 juta (1995) ke KD3.912,5 juta (2011).
Pengalokasian manfaat wakaf
Sumur air: membangun bendungan, menggali sumur permukaan, dan menyediakan pendingin air bagi masyarakat miskin di Somalia, Bangladesh, Yordania, Nigeria, dan India.
Proyek pendidikan: membiayai kegiatan pendidikan dan amal sosial seperti mengasuh anak yatim, membangun sekolah, hingga melikuidasi gaji dosen di Kosovo, Albania, Chad, Filipina, dan Gambia.
Proyek masjid: membangun dan memelihara masjid di Kazakhstan, Tiongkok, Togo, dan Mesir.
Proyek layanan kesehatan: memasok perlengkapan medis dan pembangunan klinik di Mesir, Palestina, Filipina, dan Kuwait.
Proyek pusat pelatihan: membiayai pusat pelatihan di Nigeria, Uganda, dan Indonesia.
Proyek pertanian: mendanai proyek pertanian di Filipina, Bangladesh, Uganda, dan India.
Proyek yatim piatu: membangun panti asuhan dan memberikan pendidikan di berbagai negara.
Proyek musiman: menyediakan makanan selama Ramadhan dan biaya daging kurban di Somalia, Kamboja, Malawi, Nigeria, dan Kurdistan.
Skema proyek sosial: mensponsori biaya pernikahan di Sudan, serta mendukung keluarga miskin di Sudan dan Palestina.
Proyek bantuan: mendukung upaya bantuan di Kosovo dan Palestina.