Salah satu gedung ikonik di dekat Masjidil Haram adalah Zamzam Tower, sering disebut Menara Jam Mekkah. Banyak yang mengira ini tempat air zamzam ditampung — padahal Zamzam Tower adalah gedung bertingkat yang difungsikan sebagai hotel, pusat perbelanjaan, dan museum.
Sejarah Pembangunan
Pada 2008, Pangeran Khaled Al-Faisal mencetuskan ide menara jam kepada Raja Abdullah, yang memilih lokasinya di kompleks Abraj Al-Bait dengan ketinggian ditentukan 801 meter agar terlihat dari berbagai penjuru Mekkah.
Tinggi Zamzam Tower 801 meter — tower tertinggi ketiga di dunia setelah Burj Khalifa (Dubai) dan Shanghai Tower (Cina). Dibangun tahun 2004, mulai difungsikan 2012, menghabiskan dana US$15 miliar dari wakaf Raja Abdul Aziz. Hasil pengelolaan hotel, mal, dan seluruh usahanya digunakan untuk operasional dan pemeliharaan Masjidil Haram.
Di puncak gedung terdapat jam raksasa yang lebih besar dari Big Ben London, dengan simbol bulan sabit berlumur emas di menara atasnya. Jam ini juga menjadi penanda masuknya Ramadhan, 1 Syawal, dan Idul Adha bagi pemerintah Arab Saudi.
Fasilitas di Dalamnya
Fasilitasnya meliputi: tempat tinggal penduduk tetap; Hotel Fairmont dan Hotel Pullman bintang 5 dengan 1.315 kamar berpemandangan Ka'bah; mal perbelanjaan Abraj Al-Bait; parkir untuk 1.000+ kendaraan; 1.618 kamar hunian; museum Islam; pusat pengamatan bulan; ruang salat untuk 10.000+ jamaah; fasilitas rekreasi; dan ratusan lift/eskalator yang bisa mengevakuasi 75.000 orang dari ketujuh menara secara bersamaan.
Skema Pembiayaan Sukuk-Wakaf
Pembangunannya menggunakan skema Sukuk Al-Intifa — sertifikat kepemilikan hak pakai hasil melalui penyewaan aset selama jangka waktu tertentu, diterbitkan 2004 untuk mengembangkan tanah Wakaf Raja Abdul Aziz. Bangunan menara milik pengembang, hak pakai hasil milik pemegang sukuk, dan tanahnya tetap milik Wakaf Raja Abdul Aziz.
Proyek ini diberikan kepada Grup Bin-Ladin, yang menyewakannya kepada Manshaat Real Estates selama 24 tahun. Munshaat menerbitkan Sukuk-Wakaf senilai US$390 sebagai hak kepemilikan sebagian, dengan pembagian waktu mingguan kepada investor. Setelah masa sewa berakhir, proyek akan dialihkan kembali ke Wakaf Raja Abdul Aziz — wakaf produktif dengan omset mencapai miliaran rupiah setiap harinya.