Istilah CSR pertama kali menyeruak dalam tulisan Social Responsibility of the Businessman tahun 1953. Konsep yang digagas Howard Rothmann Bowen ini menjawab keresahan dunia bisnis. Belakangan CSR segera diadopsi, karena bisa jadi penawar kesan buruk perusahaan yang terlanjur dalam pikiran masyarakat — pengusaha kerap dicap sebagai pemburu uang yang tidak peduli pada dampak kemiskinan dan kerusakan lingkungan. CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan.
Dalam perspektif Islam, kebijakan perusahaan dalam mengemban tanggung jawab sosial (CSR) memiliki tiga bentuk implementasi yang dominan: tanggung jawab sosial terhadap para pelaku dalam perusahaan, terhadap lingkungan alam, dan terhadap kesejahteraan sosial secara umum. Jauh sebelum adanya CSR, instrumen keuangan Islam seperti zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sudah lebih mapan serta diatur oleh ajaran Islam untuk dimanfaatkan, sebagaimana termaktub dalam QS. At-Taubah ayat 60.
Pada maqasid syariah (tujuan syariat) dan maslahah (kebaikan publik), penerapan CSR pada lembaga atau institusi bisnis tidak hanya menyediakan citra positif bagi perusahaan, tetapi juga menjadi salah satu alat untuk mengurangi kemiskinan di masyarakat sekitar dan negara. Ditinjau dari sisi tanggung jawab kemanusiaan, CSR Islam memiliki peran pada pemeliharaan lima prinsip maqashid syariah: menjaga agama, menjaga jiwa individu, memelihara akal, memelihara keturunan, dan menjaga harta.
Empat Prinsip CSR
Prinsip pertama adalah kesinambungan (sustainability) — bukan berarti perusahaan terus-menerus memberikan bantuan, tetapi program yang dirancang harus memiliki dampak yang berkelanjutan, berbeda dengan donasi bencana alam yang bersifat tidak terduga. Prinsip kedua, CSR merupakan program jangka panjang — wujud pemeliharaan relasi yang baik dengan masyarakat, bukan aktivitas sesaat untuk mendongkrak popularitas. Prinsip ketiga, CSR akan berdampak positif kepada masyarakat baik secara ekonomi, lingkungan, maupun sosial. Prinsip keempat, dana yang diambil untuk CSR tidak dimasukkan ke dalam cost structure perusahaan sebagaimana budget marketing yang pada akhirnya ditransformasikan ke harga jual produk — CSR yang benar tidak membebani konsumen.
Pelaksanaan CSR di bidang pendidikan merupakan suatu hal yang sangat baik, mengingat keadaan masyarakat Indonesia yang banyak tidak mampu secara ekonomi dan keadaan pemerintah yang belum mampu menjangkau semua elemen masyarakat untuk memberikan kesejahteraan. Dalam QS. An-Nisa' ayat 85 ditegaskan bahwa manusia yang menebarkan kebaikan kepada manusia lainnya suatu hari akan mendapat kebaikan pula, dan begitu pula sebaliknya.
Keterkaitan CSR dengan Wakaf
Bagaimana keterkaitan CSR dengan wakaf? Pertama, keduanya memiliki tujuan yang sejalan dalam memberikan manfaat sosial — CSR bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan sosial, wakaf juga menekankan manfaat sosial yang berkelanjutan. Kedua, wujud implementasinya: perusahaan dapat menyalurkan sebagian dana CSR melalui program wakaf, misalnya wakaf uang untuk pendidikan, kesehatan, atau pembangunan infrastruktur sosial, maupun wakaf aset perusahaan untuk kepentingan publik seperti tanah untuk masjid atau sekolah. Ketiga, nilai moral dan etika — CSR menekankan tanggung jawab etis dan moral perusahaan, sedangkan wakaf adalah amal jariyah yang juga mengandung nilai etika dan spiritual. Menggabungkan keduanya dapat meningkatkan citra perusahaan dan berdampak positif bagi masyarakat.
Sebagai contoh, perusahaan besar seperti PT Kimia Farma Tbk memiliki program CSR "Beasiswa Sosial Project Camp" — bentuk beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu terpilih, memberikan dana pendidikan serta dana bantuan untuk kegiatan sosial dan pelatihan. Program semacam ini bisa dilakukan berkolaborasi dengan lembaga wakaf sehingga tingkat keberlanjutan programnya akan terjaga.
Sehingga CSR dan wakaf bisa saling melengkapi: CSR sebagai strategi sosial perusahaan bisa menggunakan mekanisme wakaf untuk mencapai manfaat yang berkelanjutan dan berdampak luas bagi masyarakat. Bagi nazhir yang belum pernah menginisiasi kolaborasi terkait dana CSR, bisa segera dilakukan guna pengembangan produk wakaf — belajar dari lembaga wakaf yang sudah lama berkolaborasi dalam pengelolaan dana CSR. Lembaga filantropi seperti Dompet Dhuafa sering menjadi mitra perusahaan dalam pengelolaan dana CSR.