Tahun 2025 akan segera berakhir dan tahun 2026 akan segera datang — bagaimana pengembangan lembaga wakaf ke depan, harapannya tentu bisa lebih baik lagi. Berdasarkan data BWI (Desember 2025), nazhir wakaf uang yang sudah mendapatkan izin operasional dari BWI sebanyak 521 nazhir, terbagi dalam lima kelompok besar: 7 nazhir kelompok BWI (pusat, provinsi, maupun kabupaten); 166 nazhir kelompok BMT, KJKS, Kopsyah, dan sejenisnya; 299 nazhir kelompok yayasan (terbesar, berbasis lembaga pendidikan maupun sosial); 22 nazhir ormas dan perkumpulan seperti NU, Muhammadiyah, MES, DMI, MUI; dan 3 perguruan tinggi.
Keberagaman lembaga nazhir ini bisa dijadikan dasar klusterisasi, dengan sedikit penataan — misalnya klusterisasi kampus, karena berdasarkan data BWI ada 3 kampus, tetapi ada juga kampus yang menggunakan izin dalam kelompok yayasan. Klasterisasi (clustering) adalah proses pengelompokan data menjadi beberapa kelompok sedemikian rupa sehingga data dalam satu kelompok memiliki kemiripan maksimum dan antar kelompok memiliki kemiripan minimum.
Usulan Klaster Nazhir
Berdasarkan Pasal 49 Ayat 1 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI mempunyai tugas dan wewenang antara lain melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. Dasar klasterisasi bisa berdasarkan pengelompokan izin lembaga kenazhiran dengan sedikit penyesuaian, misalnya kluster Badan Wakaf Indonesia, BMT/koperasi syariah, perguruan tinggi negeri maupun swasta, organisasi/perkumpulan, serta yayasan pendidikan, sosial, dan pesantren.
Kenapa klusterisasi ini penting? Pertama, proses pengelompokan mempermudah pemantauan perkembangan nazhir binaan. Kedua, pendekatan klaster dapat mengeliminasi kelemahan pengembangan portofolio lembaga nazhir, mendorong kolaborasi dan sinergi dalam pengelolaan aset wakaf pada klusternya. Ketiga, memudahkan analisis perbandingan pengembangan nazhir pada klusternya — nazhir yang lebih maju membantu nazhir yang belum berkembang. Keempat, mendorong interaksi yang lebih sering dan terstruktur antar lembaga wakaf, menumbuhkan modal sosial yang krusial untuk aksi bersama. Kelima, mendorong peningkatan kualitas (upgrading) dalam tata kelola, transparansi, dan efektivitas program.
Perlu juga menjadi perhatian sisi negatifnya jika tata kelola klusterisasi ini kurang bagus: minimnya pelatihan dan pembinaan yang merata dapat menyebabkan kesenjangan standar tata kelola antar daerah; fokus yang terlalu sempit pada isu tertentu bisa mengabaikan pemahaman menyeluruh; dan birokrasi yang lambat atau kekhawatiran penyelewengan dapat menurunkan partisipasi calon wakif.
Kunci sukses model klusterisasi dalam pembinaan nazhir: manajemen pengetahuan dan berbagi praktik baik antar anggota klaster; kepemimpinan yang mampu mengorganisir dan menggerakkan berbagai pihak dengan menghargai kesetaraan dan keberagaman; serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk solusi yang inklusif dan komprehensif.