Skip to Content

Integrasi Green Waqf dan Pariwisata Halal Bukan Sebuah Keniscayaan

Wakaf hijau memadukan kelestarian ekologi dengan pariwisata halal — dari hutan wakaf hingga energi terbarukan.

Green Waqf (wakaf hijau) adalah pemanfaatan aset wakaf untuk mendukung keseimbangan dan kelestarian ekologi, sekaligus memberikan dampak sosial-ekonomi. Contohnya: hutan wakaf (menyerap karbon, mencegah erosi), wakaf sumber air (mengamankan akses air bersih), energi terbarukan (panel surya, mikrohidro), dan pertanian organik.

Pariwisata halal adalah sektor strategis Indonesia sejak dikembangkan Kementerian Pariwisata pada 2015. Pada 2019, Indonesia berhasil peringkat pertama bersama Malaysia dalam Global Muslim Travel Index (GMTI); namun GMTI 2025 (Mastercard-Crescent Rating) mencatat Indonesia turun ke posisi kelima, di bawah Malaysia, Turki, Saudi Arabia, dan UEA.

Program Kota Wakaf

Tahun 2025, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menetapkan sepuluh titik Kota Wakaf baru dari Jawa hingga Indonesia Timur (Cianjur, Cirebon, Indramayu, Kendal, Kulon Progo, Maros, Ambon, Mataram, Semarang, Surabaya) — melanjutkan enam titik yang ditetapkan 2024 (Aceh Tengah, Siak, Gunung Kidul, Wajo, Padang, Tasikmalaya).

Program Kota Wakaf Kemenag bertujuan: (1) meningkatkan produktivitas UMKM, (2) meningkatkan kesejahteraan (kesehatan, pendidikan), (3) meningkatkan kualitas pendidikan, dan (4) meningkatkan kualitas kesehatan — semua memanfaatkan dana wakaf.

Ada baiknya ditambahkan tujuan pengembangan pariwisata halal pada setiap Kota Wakaf, mengingat 16 Kota Wakaf yang sudah ditetapkan (dari Aceh hingga Maluku) memiliki potensi pariwisata halal besar — data BPS Juli 2025 mencatat perjalanan wisata Nusantara Aceh 1,7 juta, Sumbar 1,8 juta, Riau 2,2 juta, Jawa Barat 18,3 juta, Jawa Tengah 11,5 juta, dan Sulawesi Selatan 3,4 juta.

Uji Coba di Tiga Kota Wakaf

Penelitian lapangan penulis melalui Focus Group Discussion di tiga Kota Wakaf (Padang, Wajo, Gunung Kidul) bersama Dinas Pariwisata, pelaku usaha green waqf, KDEKS, Kanwil Kemenag, BWI, dan Baznas menunjukkan apresiasi positif untuk integrasi ini — perlu task force lintas lembaga ke depan.

Gunung Kidul sudah merintis Cluster Wakaf Greenhouse Melon, kolaborasi BWI, Kemenag, Pemkab Gunung Kidul, dan Nazhir Wakaf Mulia. Kabupaten Wajo mulai menginisiasi hutan wakaf bersama Yayasan Hutan Wakaf Bogor — ditunggu gerakan serupa di kota wakaf lainnya.

September 8, 2025 by
Nurul Huda
Haruskah Nazhir/Mutawalli Memiliki Sertifikasi Kompetensi Manajer Investasi?
Apakah nazhir wajib memiliki sertifikasi kompetensi manajer investasi? Tinjauan fikih dari pandangan Wahbah al-Zuhaily.