Nazhir wakaf adalah orang yang memegang amanat untuk memelihara dan menyelenggarakan harta wakaf sesuai tujuan perwakafan. Meski tidak dimasukkan dalam rukun wakaf, peran nazhir tetap besar terhadap pencapaian maksud wakaf, apalagi di era wakaf produktif seperti sekarang.
Wahbah al-Zuhaily (Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, 1997) mencatat baik Mazhab Hanafi maupun jumhur ulama tidak menjadikan nazhir sebagai rukun wakaf. Bagi jumhur, rukun wakaf ada empat: wakif, harta yang diwakafkan, mauquf 'alaih, dan shighat.
Investasi adalah penanaman modal dengan harapan return di masa depan; manajemen investasi adalah proses perencanaan, implementasi, dan pengawasan dana investor — selalu memiliki dua sisi, return dan risiko, dengan hukum semakin tinggi return maka semakin tinggi pula risikonya.
Syarat dan Tugas Nazhir
Al-Zuhaily (1997) menyebutkan tiga syarat nazhir wakaf: (1) adil ('adalah), (2) memiliki kemampuan (kifayah) mengelola harta wakaf, dan (3) beragama Islam. UU No. 41 Tahun 2004 Pasal 10 ayat 1 menambahkan syarat WNI, dewasa, amanah, mampu jasmani-rohani, dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
Pasal 11 UU No. 41 Tahun 2004 mengatur tugas nazhir: mengadministrasikan harta wakaf, mengelola dan mengembangkannya sesuai tujuan, mengawasi dan melindunginya, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada BWI. Tugas mengelola dan mengembangkan (poin b) adalah yang paling berat — pokok wakaf, khususnya uang, tidak boleh berkurang, tetapi tetap harus dikembangkan.
Pilihan Instrumen Investasi Wakaf Uang
Dalam mengelola wakaf uang, nazhir minimal punya tiga pilihan: (1) instrumen keuangan syariah low-risk seperti tabungan/deposito wakaf (paling umum di Indonesia — misalnya Rp500 juta didepositokan setahun dengan bagi hasil 4% setara Rp20 juta manfaat), (2) indirect invest melalui BMT dengan return dan risiko lebih besar, atau (3) sektor riil (pertanian, perikanan, perdagangan) dengan potensi hasil dan risiko paling besar.
Berkembang pula instrumen wakaf saham yang volatil (perlu pemahaman investasi mendalam), security crowdfunding syariah, dan wakaf reksadana syariah seperti DIRE (Dana Investasi Real Estate Syariah) yang menghimpun dana untuk aset properti produktif.
Dengan semakin berkembangnya integrasi wakaf dan instrumen keuangan komersial Islam, sangat diperlukan sertifikasi kompetensi Manajer Investasi bagi lembaga nazhir — bisa diinisiasi LSP BWI yang sudah ada, atau kerja sama Asosiasi Nazhir Indonesia (ANI) dengan Forum Wakaf Produktif (FWP) membentuk LSP Pihak Ketiga (P3) yang berlisensi BNSP.