Skip to Content

Financial Technology dan Industri Wakaf

Indonesia menempati urutan kedua global dalam jumlah perusahaan Islamic Fintech — bagaimana industri wakaf bisa lebih bersinergi dengan fintech syariah?

Perkembangan teknologi saat ini sangat memengaruhi dunia bisnis, sehingga perubahan-perubahan dalam bisnis akibat perkembangan teknologi disebut juga dengan revolusi industri. Revolusi industri 4.0 diperkenalkan oleh Schwab, ekonom dunia dari Jerman, tahun 2017 dalam bukunya "The Fourth Industrial Revolution" — revolusi ini akan mengubah hidup dan kerja manusia secara fundamental melalui konvergensi fisik, digital, maupun manusia itu sendiri.

Perkembangan revolusi industri 4.0 menjadi dasar lahirnya Society 5.0 — konsep masyarakat yang berpusat pada manusia (human-centered) dan berbasis teknologi, dikembangkan oleh Jepang sebagai respons terhadap perkembangan teknologi 4.0 yang dapat menurunkan peran manusia, dengan bantuan teknologi seperti AI, robot, dan IoT.

Ragam Financial Technology

Financial Technology (fintech) merupakan salah satu bentuk bisnis berbasis teknologi di industri keuangan, dengan prinsip cashless dan target pasar pada masyarakat yang belum bankable. Fintech terdiri dari beberapa jenis (Fauzia, 2018): fintech payment gateway untuk transaksi pembayaran praktis seperti e-wallet (GoPay, OVO, DANA, ShopeePay); fintech peer to peer lending untuk transaksi pinjam-meminjam yang mempertemukan kreditur dan debitur secara online; fintech crowdfunding untuk pengumpulan dana proyek atau kegiatan filantropi, dominan digunakan oleh lembaga keuangan sosial Islam (zakat, infak, sedekah, dan wakaf); serta fintech lainnya di bidang perencanaan dan manajemen keuangan keluarga dan UMKM.

Bagaimana Industri Wakaf Menyikapinya?

Jika dilihat anatomi nazhir di Indonesia, sekitar 66% adalah nazhir perorangan yang dalam perkembangannya bisa tetap sebagai nazhir perorangan turun-temurun, meningkatkan kualitas pengelolaan, atau berubah menjadi nazhir perkumpulan/badan hukum dengan orientasi modern. Sebanyak 34% adalah nazhir perkumpulan, dengan sekitar 15-20% di antaranya berlatar belakang lembaga wakaf dengan nazhir profesional dan modern berkompetensi memadai — kelompok inilah yang berpotensi besar bersentuhan dengan fintech.

Kekuatan Indonesia dalam sektor fintech tercermin dari jumlah perusahaan Islamic Fintech: dengan 64 perusahaan, Indonesia menempati urutan kedua secara global, di antara Arab Saudi (72 perusahaan) dan Malaysia (58 perusahaan) — dari total 490 Islamic Fintech global, sepuluh negara teratas termasuk Indonesia menyumbang 79% dari keseluruhan entitas. Sektor Islamic Fintech global saat ini didominasi lima sub-sektor utama: alternative finance, payments, wealth management, raising funds, serta deposits and lending — menyumbang 72% dari total 490 perusahaan yang teridentifikasi.

Bagi nazhir wakaf dengan kompetensi yang dimiliki, sudah saatnya terus meningkatkan sinergi dengan industri Islamic fintech untuk lebih mengoptimalkan aset wakaf, yang pada akhirnya akan meningkatkan manfaat aset wakaf bagi penerima manfaat.

November 24, 2025 by
Nurul Huda
Integritas Bisnis Rasulullah dan Sahabat Sebagai Modal Dasar Mengelola Wakaf
Belajar dari integritas bisnis Rasulullah, Utsman bin Affan, dan Abdurrahman bin Auf sebagai teladan bagi nazhir dalam mengelola aset wakaf.