Skip to Content

Apakah Wakaf Ahli Diperbolehkan?

Mengenal tiga jenis wakaf berdasarkan peruntukannya: wakaf khairi, wakaf ahli, dan wakaf musytarak — apa bedanya?

Wakaf berdasarkan peruntukkan merupakan salah satu macam wakaf yang dilihat dari segi kemanfaatannya. Jenis wakaf ini dibagi menjadi tiga: wakaf khairi, wakaf ahli, dan wakaf musytarak.

Tiga Jenis Wakaf Berdasarkan Peruntukan

Wakaf khairi — dari kata khair yang bermakna baik — adalah wakaf yang manfaatnya digunakan untuk kebaikan yang terus-menerus dan tahan lama, misalnya masjid, sekolah, rumah sakit, hutan, dan sumur untuk kesejahteraan masyarakat.

Wakaf ahli — dari kata ahli yang bermakna keluarga — adalah wakaf yang diserahkan untuk keluarga berikut anak, cucu, dan kerabat wakif, contohnya kisah wakaf Abu Thalhah yang membagikan hartanya untuk keluarga pamannya.

Wakaf musytarak adalah kombinasi keduanya — manfaatnya sebagian untuk keturunan wakif dan sebagian untuk masyarakat umum. Contohnya seseorang mewakafkan tokonya dengan 50% hasil untuk anak-anaknya dan 50% untuk pondok pesantren. Wakaf Syekh Omar bin Abdullah Bamadhaj di Singapura dan wakaf saham Johor Corporate (70% keluarga, 25% sabilillah, 5% masyarakat umum) adalah contoh praktiknya.

Apakah Wakaf Ahli Masih Diperbolehkan?

Kembali ke esensi wakaf ahli — apakah masih diperbolehkan? Dasar hukum utamanya adalah wakaf Abu Thalhah, sahabat Nabi Muhammad ﷺ, yang mewakafkan Kebun Bairuha di dekat Masjid Nabawi setelah mendengar QS Ali Imran ayat 92 tentang berinfak dari harta yang dicintai.

Di Indonesia, dasar hukum wakaf ahli dikodifikasikan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Pasal 30 ayat (4)-(6): wakaf ahli diperuntukkan bagi kesejahteraan sesama kerabat berdasarkan nasab dengan wakif; bila kerabat tersebut telah punah, status wakaf beralih menjadi wakaf khairi berdasarkan pertimbangan BWI.

Contoh historis wakaf ahli lainnya: Abu Bakar mewakafkan tanahnya di Mekah untuk keturunannya; Zubair bin Awwam mewakafkan rumahnya; Imam Syafi'i mewakafkan rumahnya di Fustat (Kairo) untuk anak keturunannya.

Dihapus di Sejumlah Negara, Bagaimana di Indonesia?

Meski bagian dari ajaran Islam yang ditetapkan Rasulullah, beberapa negara telah menghapus wakaf ahli — Turki (1926), Lebanon (1948), Syria (1949), Mesir (1952), Irak (1954), Libya (1974), dan Emirat (1980) — karena tekanan penjajah, dianggap melanggar hukum waris, buruknya pengelolaan, dan kurang bermanfaat bagi kesejahteraan umum.

Untuk konteks Indonesia, konsep tanah pusako tinggi di Sumatera Barat memiliki karakteristik serupa wakaf ahli: tanah adat yang tidak boleh diperjualbelikan, hanya diwariskan sebagai hak pakai kepada keturunan garis ibu. Bila memenuhi rukun wakaf (wakif, harta, mauquf alaih, ikrar), tanah pusako berpotensi menjadi model pengembangan wakaf ahli di Indonesia.

October 2, 2025 by
Nurul Huda
Mengingat Kembali Wakaf Sumur Raumah
Kisah sumur bersejarah di Madinah yang diwakafkan Utsman bin Affan untuk mengatasi krisis air bersih umat Islam pada masa Rasulullah ﷺ.